Kamis, 09 Juli 2020
Wisuda Purna Tugas Anggotanya, Kodim Kendal Gelar Acara Sederhana
KENDAL - Di tengah Pandemi Covid 19, Sebanyak 14 anggota purna tugas Kodim 0715/Kendal di lepas dengan acara tradisi sederhana yang di pimpin langsung oleh Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ginda M Ginanjar di aula Makodim setempat, Kamis (09/07).
Dalam kesempatan tersebut Dandim Kendal memberikan apresiasi kepada semua anggota purna tugas atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di TNI AD, khususnya Kodim 0715/Kendal. "Mohon Maaf, di tengah Pandemi saat ini, acara wisuda di laksanakan dengan sederhana tanpa ada upacara seperti biasanya, namun Jasa dan pengabdian selama berdinas di kodim Kendal akan tetap di kenang sekaligus menjadikan pengalaman bagi diri wisudawan sekalian", ucap dandim.
Dandim berpesan, dengan bekal pengalaman sebagai seorang prajurit, di harapkan para wisudawan mampu beradaptasi dengan kehidupan di lingkungan masyarakat yang berbeda suasananya dengan lingkungan militer. "Siapkan diri dengan baik di masa pensiun, Tinggalkan kehidupan militer , tetapi tetap jaga nama baik TNI dengan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, jangan lupakan disiplin sebagai jatidiri Prajurit", pungkasnya.
Pelda Musiyam, Salah satu Wisudawan mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan dengan baik di masa pensiunnya dengan memulai usaha baru berkebun sayuran di lahan miliknya sendiri. "Saya sudah berdinas selama 22 tahun di Kodim Kendal sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang, Banyak cerita dan kenangan selama dinas di sini,Terima kasih semua atas dukungan dan kerjasama selama bertugas bersama, Meski saya sudah pensiun, tali silaturahmi jangan sampai putus", imbuhnya.(pendim15/bz)
Rabu, 08 Juli 2020
Pelanggar Perbub Kendal No 51, Wajib Membersihkan Lingkungan Sekitar Pelanggaran
KENDAL ,EGANDON - Dalam rangka penegakan perbub Kendal no 51/2020, aparat gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP kendal laksanakan operasi gabungan di wilayah perempatan pasar Pegandon, Rabu(08/07).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ( Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, bahwa mulai 1 Juli 2020 sudah diberlakukan sanksi sosial bagi warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan menjaga Jarak (Pisicial Distancing) guna mencegah penyebaran covid 19.
"Operasi kali ini melibatkan sebanyak 70 personil gabungan dari Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal,Dishub, dan Satpol pp Kendal dengan sasaran di tujukan kepada masyarakat yang melintas dan beraktivitas tidak menggunakan perlengkapan surat2 kendaraan bermotor dan masker", tegasnya.
Pada kesempatan tersebut ratusan warga terjaring razia di karenakan tidak mengenakan masker saat berkendara atau berpergian, dsan selanjutnya di berikan sanksi Sosial berupa pembersihan atau menyapu di sekitaran area lokasi razia dan sekitarnya. "Kelengkapan berkendara sudah Saya siapkan, tapi lupa tidak membawa masker, pas kebetulan lewat sini, tau tau ada razia, kirain razia satlantas saja", ungkap sunardi, salah satu pelanggar yang terjaring.
Serda Heri, Anggota provost kodim Kendal yang terlibat menyampaikan dari semua pelanggar yang terjaring di pakaikan rompi pelanggaran dan di arahkan untuk membersihkan lingkungan sekitar lokasi razia. "Di arahkan untuk menyapu dan mencabuti rumput sambil kita awasi, sebagai pelajaran agar mereka tidak mengulangimya lagi", imbuhnya. (pendim15/bz)
i
Aparat gabungan Lakukan Operasi Penggunaan Masker
KENDAL - Aparat gabungan Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal dan Satpol PP menggelar operasi gabungan tentang pemakaian masker dalam rangka pelaksanaan new normal di wilayah Kabupaten Kendal, Rabu (08/07)
Sasaran operasi kali ini di lakukan di sekitaran perempatan lampu merah Pasar Pegandon ditujukan kepada masyarakat yang melintas & beraktivitas tidak menggunakan perlengkapan surat2 kendaraan bermotor dan masker dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona(Covid-19), dan selanjutnya bagi yang terkena razia di berikan sanksi yaitu melaksanakan pembersihan atau menyapu di sekitaran area lokasi dan sekitarnya
Pasi Ops Lettu inf Nurwito menyampaikan patroli gabungan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan New Normal, karena masih banyak warga yang tidak mengindahkan pentingnya penggunaan masker. Guna menertibkan masyarakat maka aparat gabungan melaksanakan operasi penggunaan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Diminta kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi ini. Dengan tujuan untuk pencegahan, penyebaran dan percepatan penangangan dampak Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut maka masyarakat agar dalam melaksanakan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selasa, 07 Juli 2020
Berpergian Tidak Menggunakan Masker, Siap Siap Menerima Hukuman
KENDAL,PAGARUYUNG - Dalam rangka penegakan peraturan Bupati NO 51 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dam phsycal distancing guna mencegah penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Kendal, Koramil 0715-10/Pagaruyung bersama Polsek Pagaruyung membantu Pemerintah kecamatan setempat melaksanakan razia kepada pelintas di jalan desa Surokonto Kulon yang tidak menggunakan masker, Senin (06/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pageruyung Drs. Dwi Cahyono suryo beserta staf, Danramil 10/Pageruyung kapten Inf Sutejo beserta anggota , Kapolsek Pageruyung beserta anggota, Petugas dari Puskesma Pageruyng, Kepala desa Surokonto Kulon beserta perangkatnya dan relawan covid 19 desa setempat.
Drs. Dwi Cahyono suryo menjelaskan bahwa sesuai perbub NO 51/2020, bagi warga yang melanggar akan di data dan di kenakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi yang bertulis PELANGGAR PERBUB NO 51/2020 Dan membersihkan lingkungan dalam radius 200 meter dari lokasi pelangggaran. " Masih banyak di temui warga yang melanggar, Dari pihak satgas covid di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku",tegas camat Pagaruyung tersebut.
Sementara, kepada para pelanggar Danramil 10/Pagaruyung Kapten Inf Sutejo berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya dan mengenakan masker bila berpergian. "Masa sekarang rawan penyebaran Wabah, untuk itu selalu kenakan masker untuk memutus penyebaran wabah, amankan diri sendiri dan orang lain", Pesannya.
"Kemarin sudah di bagikan secara gratis kepada masyarakat, sekarang di mana mana di laksanakan operasi penggunaan masker", tegasnya. (pendim15/bz)
Babinsa Gelar Penertiban Pemakaian Masker Guna Menekan Penyebaran Covid 19
KENDAL - Upaya memantau kegiatan warga mencegah penularan virus Corona Babinsa Koramil 03/Pegandon Kodim 0715/Kendal Sertu Hartono melakukan kegiatan penertiban penggunaan masker bagi pengunjung pasar baik penjual maupun pembeli di pasar Talang Desa Ngampel Kulon Kecamatan Ngampel. Selasa (07/07).
Dalam penertiban ini di lakukan Sertu Hartono bersama Camat Ngampel Sunarto, Babinkamtibmas, Kepala desa Ngampel, Perangakat desa Ngampel kulon, Bidan desa,serta Linmas.
Sunarto selaku camat Ngampel mengatakan, “Kegiatan ini kami laksanakan guna mengatisipasi warga yang keluar masuk di pasarTalang, Dalam hal ini disebutkannya, Perlu kerja sama semua pihak. Tanpa kerja sama semua pihak, apa yang diharapkan berupa pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 tidak akan terealisasi, Ungkapnya
Di tempat yang sama Sertu Hartono menuturkan “Kegiatan penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Ngampel. Mau bepergian dekat maupun jauh ya wajib pakai masker. Demi keselamatan kita semua,” tutur Hartono.
“Tetap di rumah dan jaga jarak. Jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Jika pun harus keluar rumah, tetaplah mengenakan masker,” imbaunya.
Korem 073/Mkt Tutup Karya Bakti Rehab Panti Asuhan Masithoh
Salatiga, 25 April 2025 – Kegiatan Karya Bakti TNI untuk merehabilitasi Panti Asuhan Masithoh di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, resmi d...



